Tugas dan wewenang kantor pertanahan

Beranda - Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Beranda - Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Notaris Herman: TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT …

Notaris Herman: TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT … TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN KEDUDUKAN HUKUM AKTA PPAT BAB I maka dianggap dia telah memilih kantor pertanahan di daerah kerjanya dan atas daerah kerja lainnya setelah satu tahun tidak lagi berwenang. Sedangkan dalam masa peralihan yang lamanya 1 (satu) tahun PPAT yang bersangkutan berwenang membuat akta mengenai … Tugas Pokok dan Fungsi - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak ... Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pejabat dan Jurusita Pajak ~ zakky's blog May 30, 2012 · Wewenang Pejabat. Sebagaimana diatur dalam pasal ayat (3) UU PPSP, wewenang pejabat adalah : kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan, surat permintaan bantuan kepada kepolisian atau surat permintaan pencegahan. setiap Jurusita pajak membuat laporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Pejabat …

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan - BPK Apr 28, 2015 · Tugas. Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut. PERANAN & FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN ... Sesuai dengan Keputusan Presiden Indonesia tentang Pertanahan Nasional, khususnya yang diatur dalam Pasal 370 ayat 1, maka tugas dan fungsi pendaftaran pertanahan yang semua berada pada Departemen Dalam Negeri, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Agraria, sejak tanggal 21 November 1988 yaitu tanggal pelatikan Kepala Badan Pertanahan, maka sejak saat … Tugas Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit

Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS-PPAT | dpcpermahijogja TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS-PPAT[1] Pengertian Notaris Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal … KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK … Tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan yang dapat dilaksanakan dan diselesaikan di lapangan. 2. Tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan yang sebagian dilaksanakan di lapangan dan prosedur selanjutnya dilakukan di kantor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas LARASITA, dibentuk Tim KEWENANGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN …

Perbedaan Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt)

Beranda - ATR/BPN Berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI mengenai pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor, mengharuskan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengevaluasi dan mengatur kembali strategi layanan pertanahan elektronik/online yang sesuai dengan ketentuan PSBB dimaksud. Kuliah-Notariat: TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT … TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH maka dianggap dia telah memilih kantor pertanahan di daerah kerjanya dan atas daerah kerja lainnya setelah satu tahun tidak lagi berwenang. Sedangkan dalam masa peralihan yang lamanya 1 (satu) tahun PPAT yang bersangkutan berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas satuan Tugas Pokok dan Fungsi | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang


Apr 21, 2020 · Tugas dan Fungsi Badan Pendaftaran Tanah. Tugas dan Fungsi Badan Pendaftaran Tanah – Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, tertanggal 23 Maret 1961, tentang Pendaftaran Tanah, maka Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh suatu Jawatan yang disebut Jawatan Pendaftaran Tanah.